Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang Warga Negara INDONESIA atau badan yang akan memakai tanah harus terlebih dahulu memperoleh IPT dari Walikota. (2) Kewenangan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
Your Correction