Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat
(1), Pasal 7 huruf b, huruf c dan/atau Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran tertulis;
b. pencabutan IPT diikuti dengan pengosongan tanah.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
