Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Dinas adalah Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya.
6. Tanah adalah tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
7. Izin Pemakaian Tanah, yang selanjutnya disingkat IPT adalah izin yang diberikan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960.
8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9. Peresmian Izin Pemakaian Tanah yang selanjutnya disingkat Peresmian IPT adalah pemberian Izin Pemakaian Tanah terhadap tanah yang belum ada bangunan dan belum ada izin pemakaian tanah diatasnya.
10. Pemutihan Izin Pemakaian Tanah yang selanjutnya disingkat Pemutihan IPT adalah pemberian izin pemakaian tanah terhadap tanah yang telah ada bangunan dan belum ada izin pemakaian tanah diatasnya.
11. Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah yang selanjutnya disingkat Perpanjangan IPT adalah perpanjangan terhadap izin pemakaian tanah yang akan atau sudah habis masa berlakunya.
12. Pengalihan Izin Pemakaian Tanah yang selanjutnya disingkat Pengalihan IPT adalah beralihnya Izin Pemakaian Tanah dari pemegang izin pemakaian tanah lama kepada pemegang izin pemakaian tanah baru.
13. Pemecahan Izin Pemakaian Tanah adalah pembagian 1 (satu) bidang tanah menjadi 2 (dua) atau lebih bidang dimana setiap bidang diterbitkan izin pemakaian tanah.
14. Penggabungan Izin Pemakaian Tanah adalah penyatuan 2 (dua) atau lebih bidang tanah menjadi 1 (satu) bidang dengan diterbitkan 1 (satu) izin pemakaian tanah.
15. Peningkatan jangka waktu Izin Pemakaian Tanah adalah peningkatan Izin Pemakaian Tanah jangka pendek 2 (dua) tahun menjadi Izin Pemakaian Tanah jangka menengah 5 (lima) tahun atau peningkatan Izin Pemakaian Tanah jangka menengah 5 (lima) tahun menjadi Izin Pemakaian Tanah jangka panjang 20 (dua puluh) tahun.
16. Pengurangan jangka waktu Izin Pemakaian Tanah adalah pengurangan Izin Pemakaian Tanah jangka menengah 5 (lima) tahun menjadi Izin Pemakaian Tanah jangka pendek 2 (dua) tahun atau pengurangan Izin Pemakaian Tanah jangka panjang 20 (lima) tahun menjadi Izin Pemakaian Tanah jangka menengah 5 (lima) tahun.
17. Perubahan Izin Pemakaian Tanah adalah perubahan data yang tercantum dalam Izin Pemakaian Tanah, bukan karena pengalihan Izin Pemakaian Tanah.
18. Persetujuan Pengalihan Izin Pemakaian Tanah adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Dinas dalam rangka pengalihan Izin Pemakaian Tanah.
19. Persetujuan Penjaminan Bangunan adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Dinas terhadap bangunan diatas tanah yang telah diterbitkan Izin Pemakaian Tanah untuk dijadikan jaminan utang pada lembaga keuangan.
20. Pemberian Izin Pemakaian Tanah Pengganti adalah pemberian penggantian dari Izin Pemakaian Tanah yang masih berlaku karena hilang atau rusak.
21. Blokir Izin Pemakaian Tanah adalah pembekuan Izin Pemakaian Tanah karena terdapat permasalahan atau sengketa terhadap bangunan atau pemakaian tanahnya.
22. Penghapusan Blokir Izin Pemakaian Tanah adalah pembukaan dan pencoretan blokir pada Surat Izin Pemakaian Tanah berdasarkan surat keterangan pelunasan dari kreditur atau permasalahan penyebab blokir Izin Pemakaian Tanah telah diselesaikan.
Your Correction
