Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program langsung pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dapat berupa : a. hibah, yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarnya sesuai dengan kemampuan perusahaan; b. penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau warga masyarakat yang berkemampuan secara akademis namun tidak mampu membiayai pendidikan; c. subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek-proyek pengembangan masyarakat, penyelenggaraan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil; d. bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti-panti sosial/jompo, para korban bencana dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS); e. pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olah raga dan santunan pekerja sosial; dan f. perlindungan sosial, berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet nasional/daerah yang sudah purna bakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus.
Your Correction