Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b merupakan program untuk menumbuhkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat.
Your Correction
