Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program bina lingkungan, sosial dan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi-fungsi lingkungan hidup, sosial, keagamaan dan pengelolaannya serta memberi bantuan kepada masyarakat.
Your Correction