Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Program TSLP oleh perusahaan meliputi :
a. bina lingkungan, sosial dan keagamaan;
b. kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi;
c. program langsung pada masyarakat; dan
d. pembangunan infrastruktur.
(2) Program–program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan, dilaksanakan dan dikembangkan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan sosial dan keagamaan;
b. meningkatkan kualitas pendidikan;
c. meningkatkan taraf kesehatan;
d. meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat;
e. memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku usaha;
f. memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan; dan
g. mengembangkan infrastruktur publik yang selaras dengan program-program Pemerintah Daerah dan kegiatan usaha perusahaan.
Your Correction
