Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan TSLP dilakukan oleh Walikota. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan TSLP; b. pemberian konsultansi dan bimbingan pelaksanaan TSLP; c. fasilitasi dan bantuan penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi perusahaan dalam merealisasikan program TSLP. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. verifikasi pelaksanaan program TSLP; b. monitoring dan evaluasi laporan pelaksanaan TSLP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction