Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan TSLP dilakukan oleh Walikota.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan TSLP;
b. pemberian konsultansi dan bimbingan pelaksanaan TSLP;
c. fasilitasi dan bantuan penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi perusahaan dalam merealisasikan program TSLP.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. verifikasi pelaksanaan program TSLP;
b. monitoring dan evaluasi laporan pelaksanaan TSLP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
