Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Setiap Perusahaan berkewajiban :
a. menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSLP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundangan yang berlaku;
b. melaporkan pelaksanaan TSLP kepada Walikota.
Your Correction
