Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Perusahaan berkewajiban : a. menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSLP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundangan yang berlaku; b. melaporkan pelaksanaan TSLP kepada Walikota.
Your Correction