Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Perusahaan berhak : a. menentukan penerima manfaat program pelaksanaan TSLP; b. mendapatkan informasi tentang program prioritas pembangunan daerah; c. mendapatkan pendampingan dari perangkat daerah terkait; d. mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan e. berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TSLP di daerah.
Your Correction