Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Dalam menyusun perencanaan program TSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), perusahaan dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara pembentukan, perencanaan dan penyusunan program Forum Pelaksana TSLP diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
