Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan TSLP Pemerintah Daerah bertugas :
a. menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program TSLP kepada Forum Pelaksana TSLP;
b. membuat peta dampak sosial dan lingkungan hidup kegiatan usaha perusahaan di daerah.
(2) Forum Pelaksana TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TSLP dari masing-masing perusahaan yang menjadi anggota kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
