Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan TSLP di Daerah beberapa perusahaan dapat membentuk forum pelaksana TSLP agar program-program TSLP terencana secara terpadu, harmonis dan efisien.
(2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya forum dalam penyelenggaraan TSLP.
(3) Pembentukan forum pelaksana TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
