Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan TSLP di Daerah beberapa perusahaan dapat membentuk forum pelaksana TSLP agar program-program TSLP terencana secara terpadu, harmonis dan efisien. (2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya forum dalam penyelenggaraan TSLP. (3) Pembentukan forum pelaksana TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction