Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Penyehat tradisional dalam melakukan pelayanan kesehatan tradisional dilarang:
a. memberikan dan/atau menggunakan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan alat kesehatan, tumbuhan, hewan, dan mineral yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjual dan/atau mengedarkan obat tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. menyebarluaskan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional yang menyesatkan.
(2) Penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktek/bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris di Daerah.
Your Correction
