Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, masyarakat berhak melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. (2) Jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan kesehatan tradisional empiris; b. pelayanan kesehatan tradisional komplementer; dan c. pelayanan kesehatan tradisional integrasi. (3) Untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan tradisional, Pemerintah Daerah memiliki wewenang: a. mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah kepada Pemerintah Provinsi; b. melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional di Daerah kepada Pemerintah Provinsi; c. menerbitkan surat terdaftar penyehat tradisional, surat izin praktek tenaga kesehatan tradisional dan izin fasilitas pelayanankesehatan tradisional; dan d. mendayagunakan penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penerbitan surat terdaftar penyehat tradisional, surat izin praktek tenaga kesehatan tradisional dan izin sarana penyehat tradisional diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction