Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam upaya kesehatan matra memiliki tugas dan tanggung jawab :
a. menyiapkan dan menyusun perencanaan kontinjensi;
b. menyiapkan dan menggerakkan tim gerak cepat;
c. melakukan koordinasi dan komunikasi pemangku kepentingan kesehatan matra;
d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi dan melakukan penditribusian bantuan;
e. melakukan penyiapan dan penngkatan kapasitas sumber daya teknis dan operasional;
f. melaksanakan kesehatan matra berdasarkan pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan;
g. menjalin jejaring kerja, dan melaksanakan komunikasi dan informasi kesehatan matra;
h. melakukan bimbingan teknis operasional, pengendalian dan pengawasan; dan
i. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja kesehatan matra.
(2) Upaya kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai lingkup kegiatan meliputi :
a. pengurangan potensi resiko kesehatan;
b. peningkatan kemampuan adaptasi; dan
c. pengendalian resiko kesehatan.
(3) Pemerintah Daerah dapat menunjuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk membantu pelayanan kesehatan matra di Daerah.
Your Correction
