Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam upaya kesehatan matra memiliki tugas dan tanggung jawab : a. menyiapkan dan menyusun perencanaan kontinjensi; b. menyiapkan dan menggerakkan tim gerak cepat; c. melakukan koordinasi dan komunikasi pemangku kepentingan kesehatan matra; d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi dan melakukan penditribusian bantuan; e. melakukan penyiapan dan penngkatan kapasitas sumber daya teknis dan operasional; f. melaksanakan kesehatan matra berdasarkan pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan; g. menjalin jejaring kerja, dan melaksanakan komunikasi dan informasi kesehatan matra; h. melakukan bimbingan teknis operasional, pengendalian dan pengawasan; dan i. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja kesehatan matra. (2) Upaya kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai lingkup kegiatan meliputi : a. pengurangan potensi resiko kesehatan; b. peningkatan kemampuan adaptasi; dan c. pengendalian resiko kesehatan. (3) Pemerintah Daerah dapat menunjuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk membantu pelayanan kesehatan matra di Daerah.
Your Correction