Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban mengembangkan upaya kesehatan olahraga. (2) Upaya kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan olahraga pada masyarakat; b. fasilitasi terbentuknya kelompok olahraga pada unit penyelenggaraan pemerintahan terkecil dan kelompok masyarakat; c. menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan olahraga khusus untuk pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan; dan d. mengembangkan sarana prasarana kegiatan olahraga.
Your Correction