Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya kesehatan gigi dan mulut melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat;
b. deteksi dini gangguan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat;
c. pencegahan gangguan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat; dan
d. pengobatan gangguan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat.
(3) Upaya kesehatan gigi dan mulut dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif dilakukan melalui pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas pelayanan kesehatan.
Your Correction
