Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan indera penglihatan dan indera pendengaran.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan penglihatan dan kesehatan pendengaran;
b. deteksi dini gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran pada masyarakat; dan
c. pengobatan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran pada masyarakat.
(3) Pengendalian dan penanganan upaya kesehatan indera dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
Your Correction
