Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan harus didukung adanya sediaan farmasi dan alat kesehatan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. (2) Dalam menjamin mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menjamin sediaan farmasi dan alat kesehatan memenuhi : a. standar sediaan farmasi dan alat kesehatan; dan b. izin edar. (3) Dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang : a. menerbitkan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal; b. menerbitkan izin Usaha Mikro Obat Tradisional; c. menerbitkan sertifikat produksi alat kesehatan kelas I tertentu dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga kelas I tertentu perusahaan rumah tangga; d. memberikan rekomendasi Usaha Kecil Obat Tradisional; dan e. membentuk Balai Pengujian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction