Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan makanan dan minuman wajib memiliki izin dan/atau sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam mendukung peredaran makanan dan minuman yang aman dan bermutu, Pemerintah Daerah berwenang:
a. menerbitkan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga;
b. melakukan pengawasan pos market produk makanan minuman industri rumah tangga; dan
c. menerbitkan sertifikat laik sehat pada penyedia makanan dan minuman siap saji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
