Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif. (2) Upaya pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan : a. menyediakan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif; b. deteksi dini penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif; c. melakukan pengendalian dan pengawasan produk minuman beralkohol; d. pengendalian dan pengawasan peredaran narkotika dan psikotropika untuk pelayanan kesehatan; dan e. pengurangan dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Your Correction