Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu penyandang disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan bagi penyandang disabilitas, melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan edukasi kepada penyandang disabilitas dan keluarganya;
b. pemberian pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas;
c. memfasilitasi pendirian Rumah Penyandang Disabilitas; dan
d. mendorong penyelenggara tempat umum untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Your Correction
