Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap orang berhak menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan jiwa, melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan pelaksanaan edukasi tentang kesehatan jiwa;
b. kerjasama dengan pemerintah daerah lain dalam penyediaan dan pengelolaan data kependudukan orang dengan gangguan jiwa;
c. pemberian pelayanan kesehatan jiwa; dan
d. pemberdayaan pasca pemulihan kesehatan jiwa.
Your Correction
