Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap remaja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan remaja.
(2) Pemerintah Daerah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat berperan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan remaja, melalui kegiatan:
a. pemberian edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat, produktif baik sosial maupun ekonomi;
b. mengintegrasikan pendidikan kesehatan remaja dalam kurikulum pendidikan formal; dan
c. menyediakan fasilitas umum yang berwawasan kesehatan remaja.
Your Correction
