Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sekolah. (2) Penyelenggara pendidikan wajib menyelenggarakan upaya kesehatan sekolah. (3) Penyelenggaraan upaya kesehatan sekolah dilakukan melalui : a. pemberian informasi dan pelaksanaan edukasi mengenai kesehatan; b. penyediaan upaya kesehatan sekolah; dan c. pelayanan pengobatan dasar di sarana pendidikan. (4) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendirian dan peningkatan sumber daya penyelenggara upaya kesehatan sekolah.
Your Correction