Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan/atau Pasal 37 ayat (3) dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(4) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (3) dan/atau Pasal 40 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
