Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
Dalam rangka menjamin mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
Your Correction
