Correct Article 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota lain, swasta, lembaga Dalam/Luar Negeri dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
