Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi upaya kesehatan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memuat informasi dengan data dan/atau fakta yang akurat;
b. berbasis bukti;
c. informatif;
d. edukatif; dan
e. bertanggung jawab.
(2) Makanan dan minuman yang belum terbukti memiliki fungsi sebagai obat, dilarang diiklankan sebagai obat.
(3) Pemerintah Daerah berwenang melakukan penilaian dan pengawasan terhadap iklan dan/atau publikasi upaya kesehatan melalui koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Komisi Penyiaran Informasi Daerah, dan/atau organisasi profesi.
Your Correction
