Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola informasi kesehatan sesuai dengan sistem informasi kesehatan.
(2) Data dan informasi hasil dari pelayanan kesehatan di masing- masing fasilitas pelayanan kesehatan dilaporkan secara periodik dan berjenjang.
(3) Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjaga keamanan dan kerahasian informasi kesehatan yang dikecualikan.
Your Correction
