Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola informasi kesehatan sesuai dengan sistem informasi kesehatan. (2) Data dan informasi hasil dari pelayanan kesehatan di masing- masing fasilitas pelayanan kesehatan dilaporkan secara periodik dan berjenjang. (3) Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjaga keamanan dan kerahasian informasi kesehatan yang dikecualikan.
Your Correction