Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dapat mendayagunakan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. alih teknologi dan ilmu pengetahuan;
b. ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
(3) Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang akan mendayagunakan tenaga kesehatan warga negara asing wajib melapor kepada Pemerintah Daerah dengan menunjukkan surat izin tenaga kerja asing dari kementerian.
Your Correction
