Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah.
(2) Perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui :
a. pengadaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
b. penempatan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
c. mutasi Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
d. pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Your Correction
