Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Sumber daya manusia kesehatan terdiri dari :
a. Tenaga Kesehatan;
b. Tenaga Non Kesehatan.
(2) Dalam menyelenggakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin praktik dan/atau izin kerja dari Walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin paktik dan/atau izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
