Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan tidak memiliki kemampuan dan kewenangan untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien harus melakukan rujukan UKP.
(2) Rujukan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rujukan penyakit dalam bentuk rujukan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota
Your Correction
