Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pasien yang menjadi peserta jaminan kesehatan nasional dan/atau jaminan kesehatan daerah dalam memperoleh pelayanan kesehatan harus mengikuti sistem rujukan kesehatan. (2) Setiap pasien yang menjadi peserta asuransi kesehatan komersial dalam memperoleh pelayanan kesehatan harus mengikuti sistem rujukan yang dicantumkan dalam polis asuransi.
Your Correction