Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, unit kerja lain dan lintas sektor yang terkait dengan kesehatan melakukan rujukan UKM dalam rangka untuk :
a. menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat; dan/atau
b. meningkatkan status kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit tanpa mengesampingkan upaya penyembuhan dan rehabilitatif.
(2) Jenjang rujukan UKM ditentukan berdasarkan jenjang administrasi pemerintahan yang meliputi :
a. Kelurahan;
b. Kecamatan;
c. Kota;
Your Correction
