Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan sistem rujukan fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi :
a. rujukan UKM; dan
b. rujukan UKP.
(2) Penyelenggaraan sistem rujukan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, TNI-Polri, BUMN, BHMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan swasta; dan/atau
b. perangkat daerah.
Your Correction
