Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan sistem rujukan fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi : a. rujukan UKM; dan b. rujukan UKP. (2) Penyelenggaraan sistem rujukan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, TNI-Polri, BUMN, BHMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan swasta; dan/atau b. perangkat daerah.
Your Correction