Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Current Text
(1) Ruang lingkup upaya kesehatan meliputi :
a. UKM; dan
b. UKP.
(2) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
Your Correction
