Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bengkel yang sudah beroperasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Your Correction