Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor pelaksana uji emisi dapat dibekukan dan/atau dicabut apabila:
a. melakukan pemalsuan data hasil pemeriksaan emisi gas buang;
b. melakukan kecurangan prosedur pelaksanaan pemeriksaan emisi gas buang;
c. tidak melaporkan hasil pemeriksaan emisi gas buang kepada Dinas; dan/atau
d. sudah tidak menjalankan kegiatan pemeriksaan emisi gas buang selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembekuan/pencabutan tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor pelaksana uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
