Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. penutupan kegiatan usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
