Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bengkel umum kendaraan bermotor.
(2) Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk pendampingan kepada bengkel umum kendaraan bermotor yang sudah beroperasi.
(3) Pendampingan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk didalamnya pengurusan perizinan maupun non perizinan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
