Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Current Text
Dalam rangka meningkatkan koordinasi serta kerjasama kemitraan dengan bengkel umum kendaraan bermotor, para pelaku usaha bengkel umum kendaraan bermotor dapat membentuk Asosiasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.
Your Correction
