Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka meningkatkan koordinasi serta kerjasama kemitraan dengan bengkel umum kendaraan bermotor, para pelaku usaha bengkel umum kendaraan bermotor dapat membentuk Asosiasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.
Your Correction