Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Kemitraan dalam penyelenggaraan bengkel meliputi:
a. kemitraan antara bengkel umum kendaraan bermotor dengan Pemerintah Daerah;
b. kemitraan antar bengkel umum kendaraan bermotor;
c. kemitraan antara bengkel umum kendaraan bermotor dengan lembaga/satuan pendidikan di daerah.
(2) Kemitraan antara bengkel umum kendaraan bermotor dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain dalam bentuk:
a. pendirian sentra bengkel umum kendaraan bermotor di daerah;
b. optimalisasi penggunaan tenaga kerja yang berasal dari daerah; atau
c. upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
(3) Kemitraan antar bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain dalam bentuk :
a. bantuan pelatihan teknis;
b. bantuan modal usaha; atau
c. kerjasama pelayanan.
(4) Kemitraan antara bengkel umum kendaraan bermotor dengan lembaga/satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain dalam bentuk:
a. pemberian kesempatan magang bagi siswa;
b. pembelajaran; atau
c. bantuan peralatan praktikum
Your Correction
