Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Alat uji emisi harus dikalibrasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(2) Kalibrasi alat uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga dan/atau Instansi yang berwenang.
(3) Salinan bukti kalibrasi alat uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh penyelenggara bengkel uji emisi yang terdaftar di Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas.
Your Correction
