Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat uji emisi harus dikalibrasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (2) Kalibrasi alat uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga dan/atau Instansi yang berwenang. (3) Salinan bukti kalibrasi alat uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh penyelenggara bengkel uji emisi yang terdaftar di Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas.
Your Correction