Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap bengkel pelaksana uji emisi gas buang dilengkapi dengan alat uji emisi utama dan alat uji emisi cadangan. (2) Alat uji emisi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mengantisipasi kerusakan alat uji emisi utama pada saat sedang melaksanakan pemeriksaan emisi gas buang.
Your Correction