Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pendaftaran untuk menjadi bengkel pelaksana uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor di Daerah.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Tata cara pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
