Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggara bengkel umum kendaraan bermotor wajib: a. melaporkan kegiatan bengkel umum kendaraan bermotor secara berkala; dan b. memenuhi segala ketentuan yang melekat pada perizinan bengkel umum kendaraan bermotor secara berkala.
Your Correction