Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Current Text
Izin Penyelenggaraan Bengkel umum kendaraan bermotor berlaku selama usaha penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor berlangsung.
Your Correction
