Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin Penyelenggaraan Bengkel umum kendaraan bermotor berlaku selama usaha penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor berlangsung.
Your Correction